Skip to main content

Bab 5 Manusia dan Keadilan


A.   PENGERTIAN KEADILAN  

      Keadilan  menurut  Aristoteles  adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu
banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung  ekstrem itu menyangkut dua orang atau
benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.

  
           Keadilan  oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang
dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya
dikendalikan oleh akal.Lain  lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Mengapa diproyeksikan pada pemerintah,  sebab pemerintah adalah pimpinan
pokok yang menentukan dinamika masyarakat.

Menurut  pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang  antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut  hak dan menjalankan kewajiban. Atau
dengan kata lain, keadilan adalah keadaan  bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari
kekayaan bersama.


Artikel  1
Jauh dari Tuntutan, Hakim Vonis Gayus Tujuh Tahun Penjara
Rabu, 19 Januari 2011, 13:56 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - 'Nasib' Gayus Halomoan Partahanan Tambunan usai sudah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa kasus suap dan penggelapan pajak.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebesar tujuh tahun penjara," ucap Ketua Majelis Albertina Ho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan, Rabu (19/1).
Ia melanjutkan, bekas pegawai Ditjen Pajak golongan III A tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama2 sebagaimana dakwaaan subsider dan primer. Selain itu, majelis juga mengatakan bahwa Gayus memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.

Gayus sebelumnya dituntut selama 20 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta dan subsider enam bulan.
Selain menuntut pidana badan, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana denda kepada Gayus Tambunan sebanyak Rp500 juta subsidair 6 bulan.

Untuk dakwaan ke satu, terkait pengabulan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), jaksa menjerat Gayus dengan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk dakwaan kedua, Gayus dijerat primair Pasal 5 ayat 1 huruf  a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Gayus dituding memberikan sejumlah uang kepada penyidik M Arafat Enanie baik secara langsung maupun melalui pengacaranya Haposan Hutagalung. Selain itu Gayus juga dijerat Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Redaktur: Djibril Muhammad

Artikel2

Seorang Nenek Mencuri Singkong Karena Kelaparan. Hakim Menangis Saat Menjatuhkan Vonis


Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorangg nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar. Namun manajer PT A**** K**** (B**** grup) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.

Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, 'maafkan saya', katanya sambil memandang nenek itu, 'saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1juta rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda haus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU'. Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang 1juta rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin. "Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar 50ribu rupiah, sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa." Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang 50ribu yang dibayarkan oleh manajer PT A****K**** yang tersipu malu karena telah menuntutnya.

Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yg berhati mulia.

PENDAPAT

Menurut pendapat saya,  Ketegasan pemerintah dalam menangani masalah hukum di Indonesia, masih belum bisa dilaksanakan dengan adil dan tegas. Mengapa begitu, sebab dalam menangani berbagai masalah hukum, pemerintah masih pilih-pilih antara rakyat biasa dengan pejabat pemerintah atau elite politik lainnya. Dapat dilihat dari kedua artikel ini, perbedaan vonis penjara antara Gayus Tambunan yang dijadikan tersangka akibat penggelapan uang puluhan miliar pajak negara dengan seorang nenek   mencuri singkong karena kelaparan. Terlihat disitu, terjadi ketidakadilan vonis hukum seorang koruptor dengan seorang nenek pencuri singkong. Masalah tersebut terjadi akibat dari seorang koruptor yang melakukan penyuapan sejumlah uang kepada para penegak hukum, agar vonis hukumanya dibebaskan. Sebab dipikiran mereka hukum mudah saja untuk dibeli,tetapi kenyataannya memang benar terjadi, siapa yang berkuasa dinegara ini maka mereka akan lolos dari jeratan hukuman, sedangkan seorang nenek pencuri singkong tersebut hanya pasrah dan dia tak berdaya untuk lolos dari jeratan hukum.
Menurut saya, seharusnya koruptor itu dihukum seberat beratnya , sebab koruptor  adalah seseorang yang mencuri uang negara. Koruptor itu bagaikan drakula penghisap darah, yang selalu mengisap uang negara. Sedangkan untuk seorang nenek pencuri singkong sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, jangan diselesaikan lewat jalur hukum sebab ini adalah suatu bentuk kesalahan persepsi belaka.




Nama : Yudo Rahadyatmo
Kelas : 1IA07
NPM : 57411634


Comments

Popular posts from this blog

Program Kasir Restoran pada Python

Listing Program def menuutama(): print("") n = raw_input('masukkan nama Konsumen: ') print 'Nama Konsumen :',n print """Masukkan Pilihan 1. Bayar 2. Keluar""" print("") def menuutama1(): print """Masukkan Pilihan 1. Bayar 2. Keluar""" print("") class makanan(): def bakso (self,x): jmlhpsn = x * 7000 pajak = jmlhpsn * 0.1 total = jmlhpsn + pajak print 'Harga Bakso = Rp 7000' print '' print 'Total Makanan = Rp ',jmlhpsn print 'Pajak = Rp ',pajak print'___________________________________+' print 'Total Seluruhnya = Rp ', total return jmlhpsn def mieayam (self,x): jmlhpsn = x * 6000 pajak = jmlhpsn * 0.1 total = jmlhpsn + pajak

PT. Swadharma Sarana Informatika

Pada tulisan ini saya akan menuliskan sebuah profil perusahaan untuk memenuhi tugas matakuliah softskill Pengantar Bisnis Informatika. Profil perusahaan yang akan saya bahas adalah PT. Swadharma Sarana Informatika. Kemudian, saya mendapatkan informasi mengenai perusahaan tersebut dari teman lama saya yang bekerja diperusahaan tersebut melalui pesan facebook dan website perusahaan.             Berikut ini adalah profil dari   perusahaan tersebut yang saya kutip dari website resminya. Perjalanan PT. Swadharma Sarana Informatika dimulai pada tahun 1996, dan kehadirannya dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelanyanan prima dalam pengelolaan sarana teknologi komputer. Dalam perkembangannya PT. Swadharma Sarana Informatika semakin tumbuh dan terus meningkat profesionalismenya sejalan dengan perubahan teknologi dan bisnis pada umumnya khususnya di sektor perbankan. Layanan yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut : -           Pemasangan (Instalasi) mesin ATM berbagai Merk. -

Pascal

Pascal adalah bahasa pemrograman yang pertama kali di buat oleh Profesor Niklaus Wirth, seorang anggota International Federation of Information Processing (IFIP) pada tahun 1971. Dengan mengambil nama dari matematikawan Perancis, Blaise Pascal, yang pertama kali menciptakan mesin penghitung, Profesor Niklaus Wirth membuat bahasa Pascal ini sebagai alat bantu untuk mengajarkan konsep pemrograman komputer kepada mahasiswanya. Selain itu, Profesor Niklaus Wirth membuat Pascal juga untuk melengkapi kekurangan-kekurangan bahasa pemrograman yang ada pada saat itu. Kelebihan Kelebihan dari bahasa pemrograman Pascal adalah: Tipe Data Standar, tipe-tipe data standar yang telah tersedia pada kebanyakan bahasa pemrograman. Pascal memiliki tipe data standar: boolean, integer, real, char, string, User defined Data Types, programmer dapat membuat tipe data lain yang diturunkan dari tipe data standar. Strongly-typed, programmer harus menentukan tipe data dari suatu variabel, dan v