A. PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau
benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelanggaran terhadap proposi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang
dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya
dikendalikan oleh akal.Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan
pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau
dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari
kekayaan bersama.
Artikel 1
Jauh dari Tuntutan, Hakim Vonis
Gayus Tujuh Tahun Penjara
Rabu, 19 Januari 2011, 13:56 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA - 'Nasib' Gayus Halomoan Partahanan Tambunan usai sudah. Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada
terdakwa kasus suap dan penggelapan pajak.
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa sebesar tujuh tahun penjara," ucap Ketua Majelis
Albertina Ho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan,
Rabu (19/1).
Ia
melanjutkan, bekas pegawai Ditjen Pajak golongan III A tersebut terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara
bersama2 sebagaimana dakwaaan subsider dan primer. Selain itu, majelis juga
mengatakan bahwa Gayus memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.
Gayus sebelumnya dituntut selama 20 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta dan subsider enam bulan.
Selain menuntut pidana badan, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana denda kepada Gayus Tambunan sebanyak Rp500 juta subsidair 6 bulan.
Untuk dakwaan ke satu, terkait pengabulan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), jaksa menjerat Gayus dengan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk dakwaan kedua, Gayus dijerat primair Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Gayus dituding memberikan sejumlah uang kepada penyidik M Arafat Enanie baik secara langsung maupun melalui pengacaranya Haposan Hutagalung. Selain itu Gayus juga dijerat Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gayus sebelumnya dituntut selama 20 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta dan subsider enam bulan.
Selain menuntut pidana badan, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana denda kepada Gayus Tambunan sebanyak Rp500 juta subsidair 6 bulan.
Untuk dakwaan ke satu, terkait pengabulan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), jaksa menjerat Gayus dengan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk dakwaan kedua, Gayus dijerat primair Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Gayus dituding memberikan sejumlah uang kepada penyidik M Arafat Enanie baik secara langsung maupun melalui pengacaranya Haposan Hutagalung. Selain itu Gayus juga dijerat Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Redaktur: Djibril Muhammad
Artikel2
Seorang Nenek Mencuri Singkong Karena Kelaparan. Hakim Menangis Saat Menjatuhkan Vonis
Diruang
sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU
terhadap seorangg nenek yang dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa
hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar. Namun manajer PT A****
K**** (B**** grup) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga
lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, 'maafkan saya', katanya sambil memandang nenek itu, 'saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1juta rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda haus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU'. Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang 1juta rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin. "Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar 50ribu rupiah, sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa." Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang 50ribu yang dibayarkan oleh manajer PT A****K**** yang tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yang bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yg berhati mulia.
PENDAPAT
Menurut
pendapat saya, Ketegasan pemerintah
dalam menangani masalah hukum di Indonesia, masih belum bisa dilaksanakan
dengan adil dan tegas. Mengapa begitu, sebab dalam menangani berbagai masalah
hukum, pemerintah masih pilih-pilih antara rakyat biasa dengan pejabat
pemerintah atau elite politik lainnya. Dapat dilihat dari kedua artikel ini,
perbedaan vonis penjara antara Gayus Tambunan yang dijadikan tersangka akibat
penggelapan uang puluhan miliar pajak negara dengan seorang nenek mencuri singkong karena kelaparan. Terlihat
disitu, terjadi ketidakadilan vonis hukum seorang koruptor dengan seorang nenek
pencuri singkong. Masalah tersebut terjadi akibat dari seorang koruptor yang
melakukan penyuapan sejumlah uang kepada para penegak hukum, agar vonis
hukumanya dibebaskan. Sebab dipikiran mereka hukum mudah saja untuk
dibeli,tetapi kenyataannya memang benar terjadi, siapa yang berkuasa dinegara
ini maka mereka akan lolos dari jeratan hukuman, sedangkan seorang nenek
pencuri singkong tersebut hanya pasrah dan dia tak berdaya untuk lolos dari
jeratan hukum.
Menurut
saya, seharusnya koruptor itu dihukum seberat beratnya , sebab koruptor adalah seseorang yang mencuri uang negara.
Koruptor itu bagaikan drakula penghisap darah, yang selalu mengisap uang
negara. Sedangkan untuk seorang nenek pencuri singkong sebaiknya diselesaikan
secara kekeluargaan, jangan diselesaikan lewat jalur hukum sebab ini adalah
suatu bentuk kesalahan persepsi belaka.
Nama : Yudo Rahadyatmo
Kelas : 1IA07
NPM : 57411634
Comments
Post a Comment