Iya beberapa hari lalu ketika gw berangkat kekantor dengan menggunakan kereta. Di commuter line lo semua pasti tau kalau seorang pengguna. adanya layar iklan didalam gerbong. Dilayar tersebut banyak memuat berbagai konten dari kreatif para pengguna commuter dan tentu saja iklan.
Disalah satu iklan, ada yang menurut gw iklan ini bener-bener kreatif dan menurut gw lucu. Setelah gw perhatikan lebih jauh. Iklan tersebut adalah iklan pinjam online berbasis aplikasi. yang mana menurut gw itu sungguh menggiurkan. Bagaimana ga menggiurkan. kita cuma hanya mendowload aplikasi lalu mengisi beberapa data dan kemudian foto identitas kita. Mereka akan memproses dan memverifikasi data kita. Tidak seperti apabila kita pinjam ke bank. yang mana mengharuskan kita untuk memenuhi persyaratan untuk sebagai jaminan. Lain halnya di aplikasi pinjam online ini, kita sebagai pengguna tidak harus memenuhi persayaratan untuk jaminan. Ya pokoknya lo daftar sekarang beberapa menit kemudian dana segar bisa lo langsung dapatkan.
Gw sedikit agak penasaran. Sebenarnya aplikasi pinjam online ini dibuat oleh lembaga apa sih. Setelah gw googling cari dengan berbagai keyword, bahwa aplikasi pinjam ini di naungi oleh sebuah perusahaan yang dikenal dengan sebutan fintech (financial Technologi) dimana adalah sebuah inovasi perusahaan yang bergerak dibidang jasa keuangan. Menurut penelusuran gw di google, perusahaan sejenis fintech ini banyak bermunculan dengan menawarkan berbagai fasilitas memberikan kemudahan para penggunanya. Perusahaan fintech ini menyasar kepada kaum milenial, yang mana kaum ini berperilaku konsumtif. Akan tetapi dibalik kelebihan itu semua pasti ada kekurangannya. Setelah gw coba telusuri lebih dalam banyak diantaranya portal berita online yang membahas mengenai hal negatif dari fintech itu sendiri.
Hal-hal negatif ini seperti pengalaman pengguna yang diperlakukan buruk oleh seorang penagih yang menjadi perwakilan dari perusahaan fintech tempat mereka mendapatkan pinjaman. Tak hanya mengancam diri sang peminjam saja, tetapi mereka (penagih) juga ikut mengancam orang-orang terdekat atau kontak-kontak yang berelasi dengan diri sang peminjam. Tidak sampai situ saja, mereka juga melakukan pelecehan yang mana pelecehan tersebut dilakukan secara verbal dan memberikan instruksi yang tidak lazim sebagai konspensasi hutang mereka (peminjam) lunas. Mereka juga mengambil dan menyebarkan data-data pribadi dari seorang peminjam. Seakan seorang peminjam pribadinya sudah dikendalikan oleh perusahaan tersebut. Oleh karena itu OJK terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan fintech yang terindikasi masalah.
Sumber :
https://www.vice.com/id_id/article/a3pq7k/gampang-berutang-lewat-tekfin-memudahkan-atau-jebakan-betmen-terselubung tanggal akses 12 November 2018
https://tirto.id/cerita-orang-pinjam-uang-yang-diteror-perusahaan-fintech-c9cU
tanggal akses 12 November 2018
wah bearrti data pribadi gak aman dong ya kalau bisa disebarkan
ReplyDeleteWkwk klo bisa jangan sekali sekali berhutang hehe
ReplyDeleteWaduuuh... gmn ini, biasanya era digital ini emang semua serba mudah. Kalau g pinter2 milih, bisa2 identitas kita disebarkan. Saya harap pihak OJK terus memantau fintech2 di Indonesia dan berhasil menemukan yg abal2.
ReplyDeleteSekarang serba mudah ya, tetapi tetap harus berhati-hati dan jangan mudah tergiur .
ReplyDeleteFintech belum punya legitimasi yang jelas perkara pinjam dana.
ReplyDeleteSalam,
www.jelajahlangkah.com