"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika ", bagaimana pendapat anda? bagaimana solusinya? tuliskan secara jelas,singkat dan padat.
Plagiarisme adalah bentuk dari pelanggaran UU Hak Cipta dan pelanggaran etika. Mengapa dapat bisa dikatakan bentuk pelanggaran UU ?. Sebab didalam Pasal 14 dan 15 No. 19 tahun 2002 mengatur tentang yang merupakan bentuk dari pelanggaran hak cipta. Di era yang sudah begitu maju ini banyak diantara kita yang pernah melakukan plagiarisme, tetapi banyak dari kita yang tidak sadar telah melakukan hal tersebut. Apa lagi didalam dunia pendidikan banyak orang yang menjiplak atau menyalin pendapat dan hasil buah pemikiran orang lain, yang kemudian disalin secara keseluruhan dan diakui bahwa murni hasil pemikirannya. Karena kurangnya sosialisasi dan informasi banyak masyarakat awam yang tidak tahu apa makna dari plagiarisme tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata Plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta. Maka Plagiarisme adalah menjiplak atau menyalin semua isi karangan orang tanpa diubah sedikit pun yang kemudian suatu karangan tersebut diakui bahwa miliknya, dan seseorang yang melakukan bentuk plagiarisme disebut plagiator. Menurut James D. Lester dalam Ismet mengatakan bahwa plagiat, adalah “mengemukakan kata-kata atau pendapat orang lain sebagai kepunyaan kita sendiri.” Plagiarisme adalah suatu virus kemalasan dan sebagai pembunuh kreativitas seseorang, sebab seseorang yang pernah mencoba melakukan plagiarisme maka akan ketagian untuk melakukan hal tersebut. Kemudian seseorang yang melakukan hal itu maka dia akan malas berfikir dan tidak munculnya suatu kreativitas dalam melakukan sebuah penulisan.
Dalam sudut pandang etika Plagiarisme adalah perilaku yang sangat tidak terpuji dan tidak terhormat, sebab seorang penulis yang sudah menghabiskan waktunya untuk berpikir dan menuangkan pikirannya dalam sebuah tulisan dan seorang plagiator hanya melihat dan menyalin, itu merupakan hal yang tidak sopan karena tanpa seizin penulis seorang plagiat mengakui bahwa tulisan tersebut murni hasil buah pemikirannya.
Menurut pendapat saya Plagiarisme adalah bentuk suatu pelanggaran hukum, karena melanggar hak cipta, kemudian perilaku plagiarisme adalah bentuk tidak terpuji karena tidak menghargai hasil pemikiran dan karya seseorang. Menurut saya solusi dalam menangani Plagiarisme adalah memperbanyak sosialisasi ke lingkungan masyarakat dan pendidikan tentang Plagiarisme dan bentuk-bentuk perilaku plagiarisme tersebut.
Sumber : http://edukasi.kompasiana.com/2011/12/06/praktek-plagiat-atau-plagiarisme/
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
Nama : YUDO RAHADYATMO
NPM : 57411634
Kelas : 1IA07
Plagiarisme adalah bentuk dari pelanggaran UU Hak Cipta dan pelanggaran etika. Mengapa dapat bisa dikatakan bentuk pelanggaran UU ?. Sebab didalam Pasal 14 dan 15 No. 19 tahun 2002 mengatur tentang yang merupakan bentuk dari pelanggaran hak cipta. Di era yang sudah begitu maju ini banyak diantara kita yang pernah melakukan plagiarisme, tetapi banyak dari kita yang tidak sadar telah melakukan hal tersebut. Apa lagi didalam dunia pendidikan banyak orang yang menjiplak atau menyalin pendapat dan hasil buah pemikiran orang lain, yang kemudian disalin secara keseluruhan dan diakui bahwa murni hasil pemikirannya. Karena kurangnya sosialisasi dan informasi banyak masyarakat awam yang tidak tahu apa makna dari plagiarisme tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata Plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta. Maka Plagiarisme adalah menjiplak atau menyalin semua isi karangan orang tanpa diubah sedikit pun yang kemudian suatu karangan tersebut diakui bahwa miliknya, dan seseorang yang melakukan bentuk plagiarisme disebut plagiator. Menurut James D. Lester dalam Ismet mengatakan bahwa plagiat, adalah “mengemukakan kata-kata atau pendapat orang lain sebagai kepunyaan kita sendiri.” Plagiarisme adalah suatu virus kemalasan dan sebagai pembunuh kreativitas seseorang, sebab seseorang yang pernah mencoba melakukan plagiarisme maka akan ketagian untuk melakukan hal tersebut. Kemudian seseorang yang melakukan hal itu maka dia akan malas berfikir dan tidak munculnya suatu kreativitas dalam melakukan sebuah penulisan.
Dalam sudut pandang etika Plagiarisme adalah perilaku yang sangat tidak terpuji dan tidak terhormat, sebab seorang penulis yang sudah menghabiskan waktunya untuk berpikir dan menuangkan pikirannya dalam sebuah tulisan dan seorang plagiator hanya melihat dan menyalin, itu merupakan hal yang tidak sopan karena tanpa seizin penulis seorang plagiat mengakui bahwa tulisan tersebut murni hasil buah pemikirannya.
Menurut pendapat saya Plagiarisme adalah bentuk suatu pelanggaran hukum, karena melanggar hak cipta, kemudian perilaku plagiarisme adalah bentuk tidak terpuji karena tidak menghargai hasil pemikiran dan karya seseorang. Menurut saya solusi dalam menangani Plagiarisme adalah memperbanyak sosialisasi ke lingkungan masyarakat dan pendidikan tentang Plagiarisme dan bentuk-bentuk perilaku plagiarisme tersebut.
Sumber : http://edukasi.kompasiana.com/2011/12/06/praktek-plagiat-atau-plagiarisme/
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
Nama : YUDO RAHADYATMO
NPM : 57411634
Kelas : 1IA07
Comments
Post a Comment