Skip to main content

"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika "

"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika ", bagaimana pendapat anda? bagaimana solusinya? tuliskan secara jelas,singkat dan padat.

Plagiarisme adalah bentuk dari pelanggaran UU Hak Cipta dan pelanggaran etika. Mengapa dapat bisa dikatakan bentuk pelanggaran UU ?. Sebab didalam Pasal 14 dan 15 No. 19 tahun 2002 mengatur tentang yang merupakan bentuk dari pelanggaran hak cipta. Di era yang sudah begitu maju ini banyak diantara kita yang pernah melakukan plagiarisme, tetapi banyak dari kita yang tidak sadar telah melakukan hal tersebut. Apa lagi didalam dunia pendidikan banyak orang yang menjiplak atau menyalin pendapat dan hasil buah pemikiran orang lain, yang kemudian disalin secara keseluruhan dan diakui bahwa murni hasil pemikirannya. Karena kurangnya sosialisasi dan informasi banyak masyarakat awam yang tidak tahu apa makna dari plagiarisme tersebut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata Plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta. Maka Plagiarisme adalah menjiplak atau menyalin semua isi karangan orang tanpa diubah sedikit pun yang kemudian suatu karangan tersebut diakui bahwa miliknya, dan seseorang yang melakukan bentuk plagiarisme disebut plagiator. Menurut James D. Lester dalam Ismet mengatakan bahwa plagiat, adalah “mengemukakan kata-kata atau pendapat orang lain sebagai kepunyaan kita sendiri.” Plagiarisme adalah suatu virus kemalasan dan sebagai pembunuh kreativitas seseorang, sebab seseorang yang pernah mencoba melakukan plagiarisme maka akan ketagian untuk melakukan hal tersebut. Kemudian seseorang yang melakukan hal itu maka dia akan malas berfikir dan tidak munculnya suatu kreativitas dalam melakukan sebuah penulisan.

Dalam sudut pandang etika Plagiarisme adalah perilaku yang sangat tidak terpuji dan tidak terhormat, sebab seorang penulis yang sudah menghabiskan waktunya untuk berpikir dan menuangkan pikirannya dalam sebuah tulisan dan seorang plagiator hanya melihat dan menyalin, itu merupakan hal yang tidak sopan karena tanpa seizin penulis seorang plagiat mengakui bahwa tulisan tersebut murni hasil buah pemikirannya.

Menurut pendapat saya Plagiarisme adalah bentuk suatu pelanggaran hukum, karena melanggar hak cipta, kemudian perilaku plagiarisme adalah bentuk tidak terpuji karena tidak menghargai hasil pemikiran dan karya seseorang. Menurut saya solusi dalam menangani Plagiarisme adalah memperbanyak sosialisasi ke lingkungan masyarakat dan pendidikan tentang Plagiarisme dan bentuk-bentuk perilaku plagiarisme tersebut.


Sumber : http://edukasi.kompasiana.com/2011/12/06/praktek-plagiat-atau-plagiarisme/
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002

Nama : YUDO RAHADYATMO
NPM : 57411634
Kelas : 1IA07

Comments

Popular posts from this blog

Ketika Ruang Guru Lebih Booming Dari Rumah Belajar Kemendikbud

Ketika Ruang Guru Lebih Booming Dari Rumah Belajar Kemendikbud Beberapa minggu lalu gw buka twitter dan baca-baca timeline. Tak sengaja gw melihat ada seseorang yang membuat sebuah thread yang membahas mengenai keluh kesah mengenai trend bimbel online  berbayar lebih booming dibanding platform belajar gratis yang di buat oleh kemendikbud. Daripada gw jelasin panjang lebar berikut dibawah ini beberapa potongan twit dari orang tersebut. ku mau cerita dikit nihh boleh ya? bapak aku adlh salah satu pegawai di kemdikbud. pagi ini dia ngeliat iklan bimbel online di tv, lalu dia ngomong "kok bimbel online berbayar booming banget ya? padahal papa dan temen2 udah bikin platform belajar gratis loh buat anak2 Indonesia" — nyugu (@nyuguseiyo) January 27, 2019 Kalau dilihat dari potongan twit diatas, si penulis ini adalah seorang anak yang orang tuanya bekerja di kemendikbud. Dimana adanya perbincangan ringan antara orang tua dan seorang anak yang membahas tayangan televi

Percona Xtradb Cluster and Proxysql

  Percona Xtradb Cluster and Proxysql 192.168.2.78 dbnode1.db   node1 192.168.2.233 dbnode2.db node2 192.168.2.167 dbnode3.db node3 192.168.2.232 dbnode4.db proxysql Percona xtradb cluster 8 ProxySQL version 2.5.4-percona-1.1 Install percona xtradb cluster 8 in node1, node2, node3 # yum install https://repo.percona.com/yum/percona-release-latest.noarch.rpm # percona-release enable-only pxc-80 release # percona-release enable tools release # yum module disable mysql -y # yum install percona-xtradb-cluster Then, start service mysql in node1, node2 and node3 # service mysql start Find temporary password in mysqld.log # grep 'temporary password' /var/log/mysqld.log Login mysql with temporary password # mysql -u root -p After login, you must reset root password with your own password. MySQL> ALTER USER 'root'@'localhost' IDENTIFIED BY 'Percona@pxc8'; Then, Verify wsrep parameters in the database. MySQL> show variables like '%wsrep%'; Before conf

PT. Swadharma Sarana Informatika

Pada tulisan ini saya akan menuliskan sebuah profil perusahaan untuk memenuhi tugas matakuliah softskill Pengantar Bisnis Informatika. Profil perusahaan yang akan saya bahas adalah PT. Swadharma Sarana Informatika. Kemudian, saya mendapatkan informasi mengenai perusahaan tersebut dari teman lama saya yang bekerja diperusahaan tersebut melalui pesan facebook dan website perusahaan.             Berikut ini adalah profil dari   perusahaan tersebut yang saya kutip dari website resminya. Perjalanan PT. Swadharma Sarana Informatika dimulai pada tahun 1996, dan kehadirannya dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelanyanan prima dalam pengelolaan sarana teknologi komputer. Dalam perkembangannya PT. Swadharma Sarana Informatika semakin tumbuh dan terus meningkat profesionalismenya sejalan dengan perubahan teknologi dan bisnis pada umumnya khususnya di sektor perbankan. Layanan yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut : -           Pemasangan (Instalasi) mesin ATM berbagai Merk. -