Menurut pendapat anda bagaimana seharusnya hubungan Negara dengan hukum?
Menurut kamus besar bahasa Indonesia pengertian Negara adalah organisasi di suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat,pengetian lain dari Negara adalaha kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia pengertian dari Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Menurut pendapat saya hubungan negara dengan hukum adalah negara yang membuat dan menjalankan aturan/hukum. Hukum itu adalah bagian utama dari kelengkapan berdirinya suatu negara, sebab negara itu berdiri harus didasari oleh hukum dan perundangan. Fungsi dari hukum untuk suatu negera adalah sebagai landasan peraturan dari suatu negara dan juga sebagai penggerak jalannya suatu pemerintahan dimana semua badan pemerintahan disuatu negara pasti dipayungi/ dilindungi oleh hukum, jika tidak maka jalannya suatu pemerintaan akan tidak berjalan dengan baik.
Nama : Yudo Rahadyatmo
Kelas : 1IA07
NPM :57411634
Menurut kamus besar bahasa Indonesia pengertian Negara adalah organisasi di suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat,pengetian lain dari Negara adalaha kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia pengertian dari Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Menurut pendapat saya hubungan negara dengan hukum adalah negara yang membuat dan menjalankan aturan/hukum. Hukum itu adalah bagian utama dari kelengkapan berdirinya suatu negara, sebab negara itu berdiri harus didasari oleh hukum dan perundangan. Fungsi dari hukum untuk suatu negera adalah sebagai landasan peraturan dari suatu negara dan juga sebagai penggerak jalannya suatu pemerintahan dimana semua badan pemerintahan disuatu negara pasti dipayungi/ dilindungi oleh hukum, jika tidak maka jalannya suatu pemerintaan akan tidak berjalan dengan baik.
Nama : Yudo Rahadyatmo
Kelas : 1IA07
NPM :57411634
Comments
Post a Comment