Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2011

"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika "

"Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika ", bagaimana pendapat anda? bagaimana solusinya? tuliskan secara jelas,singkat dan padat. Plagiarisme adalah bentuk dari pelanggaran UU Hak Cipta dan pelanggaran etika. Mengapa dapat bisa dikatakan bentuk pelanggaran UU ?. Sebab didalam Pasal 14 dan 15 No. 19 tahun 2002 mengatur tentang yang merupakan bentuk dari pelanggaran hak cipta. Di era yang sudah begitu maju ini banyak diantara kita yang pernah melakukan plagiarisme, tetapi banyak dari kita yang tidak sadar telah melakukan hal tersebut. Apa lagi didalam dunia pendidikan banyak orang yang menjiplak atau menyalin pendapat dan hasil buah pemikiran orang lain, yang kemudian disalin secara keseluruhan dan diakui bahwa murni hasil pemikirannya. Karena kurangnya sosialisasi dan informasi banyak masyarakat awam yang tidak tahu apa makna dari plagiarisme tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata Plagiarisme adalah penjiplakan yang